SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON JATI AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG SEBAGAI SARANA INFORMASI PUBLIK DAN PELAYANAN DIGITALISASI MASYARAKAT

Artikel

LPM (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYRAKAT)

20 Februari 2023 09:53:06  ISNAT YANUAR  467 Kali Dibaca 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga

:

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Singkatan

:

LPM

Alamat Kantor

:

Jl. Jati Agung Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu 35376

Profil LPM

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

 

Visi & Misi LPM

Visi Dan Misi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon Jati Agung

 

Visi

Terwujudnya masyarakat Pekon Jati Agung  yang sejahtera dengan berbasis industri rumah tangga.

 

Misi

  1. Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat
  2. Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.
  3. Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Desa untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.

 

Tugas Pokok & Fungsi LPM

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 

Kepengurusan LPM

Nama

Jabatan

AHMAD FAUZAN

Ketua

WAKIJAN

Sekretaris

SUBARNO

Bendahara

TUKIMAN

Anggota

PUWANTO

Anggota

HARYONO

Anggota

SUTARNO

Anggota

S. PURNOMO

Anggota

PURYANTO

Anggota

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Pekon

 Peta Wilayah Pekon

 Sinergi Program

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Jati Agung RT 002 RW 001 Pekon Jati Agung Telepon 62 853 6337 4891
Pekon : Jati Agung
Kecamatan : Ambarawa
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35376
Telepon : 085363374891
Email : pekonjatiagung06@gmail.com

 Agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:117
    Kemarin:142
    Total Pengunjung:245.799
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.43.106
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

18 Januari 2023 | 338 Kali
Jadwal Praktik Dokter Gigi
07 Juni 2022 | 280 Kali
Daftar Penerima BLT DD Tahun 2022
25 Oktober 2022 | 210 Kali
Permendes 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023
28 Maret 2020 | 224 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2019
27 Mei 2024 | 141 Kali
Forum Grub Diskusi (FGD) di Pekon Jati Agung
07 Februari 2023 | 320 Kali
Pengertian, Tugas dan Fungsi PKK
20 Januari 2022 | 263 Kali
Produk Unggulan