SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON JATI AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG SEBAGAI SARANA INFORMASI PUBLIK DAN PELAYANAN DIGITALISASI MASYARAKAT

Artikel

VISI DAN MISI

21 Januari 2022 19:44:32  ISNAT YANUAR  1.002 Kali Dibaca 

RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2022 – 2028

  • Visi dan Misi

4.1.1  Visi

Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Pekon Jati Agung ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Pekon Jati Agung seperti pemerintah Pekon, BHP, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Pekon Jati Agung adalah:

 

PEKON MAJU MASYARAKAT SEJAHTERA”.

 

Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta  mempersatukan anggota masyarakat.

 

  • Misi

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Pekon Jati Agung merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi.

Untuk meraih Visi Pekon Jati Agung seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Pekon Jati Agung  sebagai berikut:

  1. Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalitas Aparatur Desa
  3. Meningkatkan Pelayanan Umum
  4. Meningkatkan Kebutuhan Dasar Fasilitas Umum dan Infrastruktur
  5. Meningkatkan Sumber Daya Manusia
  6. Memaksimalkan Potensi Desa
  7. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
  8. Pemberdayaan Masyarakat
  9. Meningkatkan Peranan Perempuan
  10. Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga
  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Program Pekon Jatiagung dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pekon Jatiagung sebagai sentra pengembangan hortikultura. Fokus pengembangan hortikultura yaitu pada komoditi-komoditi pertanian sawah  yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

  1. Menyusun langkah-langkah operasional pembangunan pekon
  2. Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi Masyarakat;
  3. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan;
  4. Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
  5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli pendidikan;
  6. Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Gotong Royong, Efektif dan Efesien, Akuntabel, Transparansi, Etos kerja dan religius.
  7. Menetapkan prioritas pengembangan pekon.
  • Pembangunan Balai Pekon sebagai Pusat pelayanan masyarakat Pembangunan sarana dan prasarana umum;
  • Pembangunan pekon diarahkan pada infrastruktur jalan poros dan antar pemangku;
  • Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi ;
  • Pembangunan fasilitas sarana pendidikan.
  • Rencana Kegiatan Desa

Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Pekon Jati Agung yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Pekon Jati Agung tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :

 

  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Penetapan dan penegasan batas Desa
  2. Pendataan Desa
  3. Penyusunan tata ruang Desa
  4. Penyelenggaraan musyawarah Desa
  5. Pengelolaan informasi Desa
  6. Penyelenggaraan perencanaan Desa
  7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
  8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
  9. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa
  10. Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
  11. Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
  12. Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

  • Bidang Pelaksanaan pembangunan  Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
  2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
  3. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
  4. Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
  5. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  6. Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
  7. Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian di Desa
  8. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
  9. Pembangunan dan pengelolaan Sampah
  10. Pembangunan dan pengelolaan sumber air
  11. Pembangunan, pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana kesehatan antara lain:
  12. Air bersih berskala Desa
  13. Sanitasi lingkungan
  14. Pengembangan dan Pelayanan Kesehatan Desa
  15. Pengelolaan dan Pembinaan Kesehatan Desa
  16. Sarana dan prasarana kesehatan
  17. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  18. Taman bacaan masyarakat/perpustakaan
  19. Pembangunan dan Pengelolaan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini
  20. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
  21. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
  22. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
  23. Sarana dan  prasarana  kegiatan kesenian
  24. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  ekonomi  antara  lain:
  25. Pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa dan kios Desa
  26. Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
  27. Penguatan permodalan BUM Desa
  28. Pembibitan tanaman pangan
  29. Penggilingan padi
  30. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa
  31. Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan
  32. Pembukaan lahan pertanian
  33. Pembangunan dan Pengelolaan Kandang ternak
  34. Mesin pakan ternak
  35. Pengembangan benih lokal
  36. Pengembangan teknologi  tepat  guna  pengolahan  hasil  pertanian
  37. Pengembangan ternak secara kolektif
  38. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
  39. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
  40. Penghijauan
  41. Perlindungan terhadap satwa
  42. Pengelolaan sampah secara terpadu
  43. Perlindungan terhadap mata air
  44. Pembersihan daerah aliran sungai

 

  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :
  1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
  2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
  3. Pembinaan kerukunan umat beragama
  4. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
  5. Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
  6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
  7. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
  8. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni

 

  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain:
  1. Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
  2. Pelatihan teknologi tepat guna
  3. Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  4. Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
  5. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  6. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
  7. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
  8. Pemberian bantuan masyarakat miskin/ penanggulangan kemiskinan
  9. Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
  • Kelompok Perempuan
  • Kelompok Tani
  • Kelompok Masyarakat Miskin
  • Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
  • Kelompok perlindungan anak
  • Kelompok Pemuda
  • Kelompok Kesenian
  • Kelompok Keagamaan
  • Kelompok Simpan Pinjam Bumdes
  • Kelompok Tenaga Pengajar
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
    • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak:
      1. Penanggulangan Bencana
      2. Penanganan Keadaan Mendesak

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Pekon

 Peta Wilayah Pekon

 Sinergi Program

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Jati Agung RT 002 RW 001 Pekon Jati Agung Telepon 62 853 6337 4891
Pekon : Jati Agung
Kecamatan : Ambarawa
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35376
Telepon : 085363374891
Email : pekonjatiagung06@gmail.com

 Agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:119
    Kemarin:142
    Total Pengunjung:245.801
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.217.10.200
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel