Artikel
VISI DAN MISI
RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2022 – 2028
- Visi dan Misi
4.1.1 Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Pekon Jati Agung ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Pekon Jati Agung seperti pemerintah Pekon, BHP, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Pekon Jati Agung adalah:
“PEKON MAJU MASYARAKAT SEJAHTERA”.
Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta mempersatukan anggota masyarakat.
- Misi
Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Pekon Jati Agung merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi.
Untuk meraih Visi Pekon Jati Agung seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Pekon Jati Agung sebagai berikut:
- Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
- Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalitas Aparatur Desa
- Meningkatkan Pelayanan Umum
- Meningkatkan Kebutuhan Dasar Fasilitas Umum dan Infrastruktur
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia
- Memaksimalkan Potensi Desa
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Pemberdayaan Masyarakat
- Meningkatkan Peranan Perempuan
- Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Program Pekon Jatiagung dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pekon Jatiagung sebagai sentra pengembangan hortikultura. Fokus pengembangan hortikultura yaitu pada komoditi-komoditi pertanian sawah yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Menyusun langkah-langkah operasional pembangunan pekon
- Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi Masyarakat;
- Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan;
- Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli pendidikan;
- Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Gotong Royong, Efektif dan Efesien, Akuntabel, Transparansi, Etos kerja dan religius.
- Menetapkan prioritas pengembangan pekon.
- Pembangunan Balai Pekon sebagai Pusat pelayanan masyarakat Pembangunan sarana dan prasarana umum;
- Pembangunan pekon diarahkan pada infrastruktur jalan poros dan antar pemangku;
- Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi ;
- Pembangunan fasilitas sarana pendidikan.
- Rencana Kegiatan Desa
Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Pekon Jati Agung yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Pekon Jati Agung tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan desa antara lain :
- Penetapan dan penegasan batas Desa
- Pendataan Desa
- Penyusunan tata ruang Desa
- Penyelenggaraan musyawarah Desa
- Pengelolaan informasi Desa
- Penyelenggaraan perencanaan Desa
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
- Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa
- Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
- Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
- Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, kegiatan desa antara lain :
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
- Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
- Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian di Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
- Pembangunan dan pengelolaan Sampah
- Pembangunan dan pengelolaan sumber air
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
- Air bersih berskala Desa
- Sanitasi lingkungan
- Pengembangan dan Pelayanan Kesehatan Desa
- Pengelolaan dan Pembinaan Kesehatan Desa
- Sarana dan prasarana kesehatan
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- Taman bacaan masyarakat/perpustakaan
- Pembangunan dan Pengelolaan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
- Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
- Sarana dan prasarana kegiatan kesenian
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
- Pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa dan kios Desa
- Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
- Penguatan permodalan BUM Desa
- Pembibitan tanaman pangan
- Penggilingan padi
- Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa
- Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan
- Pembukaan lahan pertanian
- Pembangunan dan Pengelolaan Kandang ternak
- Mesin pakan ternak
- Pengembangan benih lokal
- Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian
- Pengembangan ternak secara kolektif
- Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
- Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
- Penghijauan
- Perlindungan terhadap satwa
- Pengelolaan sampah secara terpadu
- Perlindungan terhadap mata air
- Pembersihan daerah aliran sungai
- Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
- Pembinaan kerukunan umat beragama
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
- Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
- Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain:
- Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
- Pelatihan teknologi tepat guna
- Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
- Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
- Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
- Pemberian bantuan masyarakat miskin/ penanggulangan kemiskinan
- Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
- Kelompok Perempuan
- Kelompok Tani
- Kelompok Masyarakat Miskin
- Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
- Kelompok perlindungan anak
- Kelompok Pemuda
- Kelompok Kesenian
- Kelompok Keagamaan
- Kelompok Simpan Pinjam Bumdes
- Kelompok Tenaga Pengajar
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak:
- Penanggulangan Bencana
- Penanganan Keadaan Mendesak
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak: